Lambar.| PantauTerkini.| Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Lampung Barat Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Senin 03/09/2018 di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Lambar .
Acara tersebut ikuti oleh 91 peserta dan di buka langsung oleh Sekdakab Lambar Akmal Abdul Nasir SH.
Dalam sambutannya Akmal Abdul Nasir mengatakan PNS merupakan Aparatur Negara memiliki arti yang strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan Pembangunan, Di samping itu PNS juga sebagai kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya dan memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Untuk itu setiap PNS dituntut untuk berperilaku disiplin karena di sadari bahwa seorang PNS menjadi contoh keteladanan baik dilingkungan kerjanya maupun ditengah-tengah lingkungan masyarakat umum ." kedisiplinan dilingkungan kerja dapat ditunjukkan dengan kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu kepatuhan terhadap peraturan jam kerja yang semuanya akan bermuara pada kemampuan prima kepada publik",ungkapnya.
Terakhir saya berharap kepada peserta yang telah diangkat statusnya CPNS menjadi PNS ini dapat mensyukuri dengan cara berperilaku disiplin dan selalu berupaya meningkatkan kompetensi diri guna mendukung pelaksanaan tugas di tempat kerjanya masing-masing sehingga dapat memberikan Manfaat untuk kemajuan Kabupaten Lambar .tutupnya,
Sementara itu dalam Laporan Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ismet Inoni Menyampaikan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN khususnya Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkab Lambar. Kemudian sasarannya adalah pemberian keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi PTT ,Kementrian Kesehatan adalah terwujudnya ASN yang berdedikasi , bertanggung jawab dan jujur dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih amanah dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kemudian CPNS formasi PTT Kementrian kesehatan yang telah melaksanakan masa percobaan dan mengikuti Diklat dasar ASN serta memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS adalah berdasarkan golongan III- 2 orang , golongan II -91 orang dan berdasarkan jenis jenis jabatan tenaga dokter 2 orang dan tenaga bidan 91 orang.(*)Wawan
0 Comments