Depok| Raja Pos| Pembangunan bongkar pasang Gedung Balai Rakyat Kelurahan Beji sangat memakan anggaran biaya besar begitu pula dengan barang barang yang masih mempunyai nilai jual seperti konstruki baja dan matrial lainnya yang mempunya nilai guna hingga dapat mengurangi anggaran belanja pemerintaj daerah sayangnya barang yang dianggap asset pemkot sudah raib dan berpindah tempat.
Raibnya Besi Baja bekas seperti barang rongsokan tak ada acara seperti di amanatkan undang-undang.
Bukankah setiap aset pemkot harus di kembalikan ke pihak yang berwenang agar tidak menenukan masalah di kemudian hari,
Sepertinya memang di sulap baranya yang semula ada di lokasi proyek sudah berada di Laoak sudah di timbun dilapak madura menurut tim investigasi pantau asset pemkot tanpa dokumen yang sah serta pemutihan sudah berada di lapak madura ada oknum yang menjual. Hingga berita ini di turunkan kontraktor pemenang kegiatan lelang tad dapat di konfirmasi.
Rencan untuk konfirmasi dengan kadis BKD juga belum terlealisir karena kesibukan masing masing.
Mudahan hari senin dapat melwngkapi dokumen investigasi guna pelaporan Beji konteuksi bekas gedung balai rakyat kelurahan Beji yang raib sudah di pastikan dan selanjutnya dilaporkan pada pihak yang berwenang.
Pada waktu yang lalu kabid Tata bangun disrumkin sudah menyatakan " gedung Balai Rakyat yang terletak di Kecamatan Beji. Renovasi terhadap gedung tersebut rencananya dimulai pada bulan Juli dan ditargetkan selesai pada November 2018.
“Saat ini sudah keluar pemenang lelang. Jadi, kami sudah mulai bekerja bulan Juli ini dengan target penyelesaian 120 hari kerja,” tutur Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Suwandi kepada depok.go.id, belum lama ini.
Dikatakannya, untuk renovasi gedung tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan merobohkan bangunan yang lama, kemudian dibangun yang baru. Hal itu dikarenakan melihat kondisi gedung telah mengalami banyak kerusakan sehingga tidak layak untuk digunakan.
“Pertimbangan lainnya terkait dengan akses karena bangunan yang sekarang menutupi jalan menuju tanah yang berada dibelakang gedung itu sehingga kita harus merobohkan bagunan yang lama kemudian bangun baru agar mempermudah
akses,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, gedung Balai Rakyat tersebut memiliki luas bangunan sebesar 725 meter persegi dengan daya tampung untuk 300 orang. Dimana, renovasi terhadap gedung Balai Rakyat tersebut nantinya akan dilengkapi juga dengan fasilitas olahraga berupa lapangan badminton.(Red)
PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAHA.
Pendahuluan
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelolaan AsetDaerah mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan;pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengaasan, dan pengendalian. !
"alah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan pemindahtanganan.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang denganmenerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Penggunadan atau kuasa Pengguna Barang dan atau Pengelola Barang dari tanggung jawaban administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtangananadalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusandengan cara dijual, dipertukarkan, di&ibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah kota.
'
(ntuk aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintahdaerah, aset tersebut dapat dilakukan penghapusan, selain itu secara ekonomis lebihmenguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional danpemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh. )amun dalam pelaksanaanpenghapusan dan pemindahtanganan, masih terdapat penghapusan dan pemindahtangananyang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pelaksanaannya tidakberdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat menimbulkan kemungkinan adanya penyalahgunaan weweenang ataupun tindakan untuk menguntungkan diri sendiri yang akanmerugikan daerah. Dalam penulisan ini akan dibahas tentang bentuk dan mekanisme penghapusan danpemindahtangan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B.Permasalahan
1.Apakah syarat Barang Milik Daerah yang dapat dihapuskan*!.Bagaimanakah bentuk dan tata cara pemindahtanganan Barang Milik Daerah*
C.Pembahasan1.Sara! Pen"ha#usan Baran"
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDatau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalam pelaksanaannya pengelolaanBarang Milik Daerah meliputi, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastianhukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barangdengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berenang untuk membebaskanpengguna dan#atau kuasa pengguna barang dan#atau pengelola barang dari tanggung jaab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. "edangkanPemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindaklanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, di&ibahkan atau disertakansebagai modal Pemerintah.Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi+
a-penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan#atau $uasa Pengguna;b-penghapusan dari Daftar Barang Milik )egara#Daerah.Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengguna dan#atau kuasapengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah dimaksud sudah tidak berada dalampenguasaan Pengguna Barang dan#atau $uasa Pengguna Barang. Penghapusan dariDaftar Barang Pengguna dan#atau kuasa pengguna dilakukan dengan penerbitan suratkeputusan penghapusan dari + a-Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang untukBarang Milik )egara; b-Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan ubernur#Bupati#/alikota atasusul Pengelola Barang untuk Barang Milik Daerah. Pelaksanaan atas penghapusan ajib dilaporkan kepada Pengelola Barang. Penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam halBarang Milik Daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan ataukarena sebab0sebab lain. Penghapusan barang milik negara#daerah dengan tindak lanjutpemusnahan dilakukan apabila Barang Milik )egara#Daerah dimaksud+
a-tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapatdipindahtangankan; b-Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada prinsipnya semua Barang Milik Daerah dapat dihapuskan, yaitu.
2
a-Penghapusan barang tidak bergerakPenghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan#alasan0alasansebagai berikut+ 1-rusak berat, terkena bencana alam force majeure
;tidak dapat digunakan secara optimal 3 idle
-
terkena planologi kota.;'-kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;-penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi; dan2-pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis &ankam. b-Penghapusan barang bergerakPenghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan#alasan0alasan sebagai berikut
1-Pertimbangan keknis, antara lain secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomisbila diperbaiki. 3b-secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi. 3c-telah melampaui batas waktu kegunaannya#kedaluarsa. 3d-karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya. 3e-selisih kurang dalam timbangan#ukuran disebabkan penggunaan#susut dalampenyimpanan#pengangkutan. !-Pertimbangan 4konomis, antara lain (ntuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau
idle)
-Cecara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karenabiaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Sarena hilang kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan+ 3a-$esalahan atau kelalaian Penyimpan dan#atau Pengurus Barang.
Diluar kesalahan kelalaian Penyimpan dan atau Pengurus Barang.
Mati, bagi tanaman atau heran ternak. sarena kecelakaan atau alasan tidak terduga 3
force majeure
Menang penghapusan barang daerah berupa barang tidak bergerak seperti t tanah dan atau Bangunan ditetapkan dengan $eputusan kepala Daerah setelah mendapatpersetujuan DP5D, sedangkan untuk barang barang inventaris lainnya lainnya. ( FKPDU)
0 Comments