Hakim Harus Dapat Memutuskan Perkara Ini Dengan Seadil-adilnya



Depok.Raja Pos
Berdasarkan keterangan para saksi dalam sidang yang terdahulu,ternyata bahwa unsur wederrechtelijk atau unsre” melawan hukum pidana” yang didakwakan kepada terdakwa (udi bin H. Muslih) ternyata tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,” hal itu diutarakan oleh penasehat hukum Udi bin H.Muslih ( Fidelis Giawa. SH )dalam piedoinya di penggadilan Negri Kota Depok yang berlokasi dibilangan kota Kembang Depok belum lama ini, dalam sidang perusakan tembok bangun yang berlokasi diwilayah Kelurahan leuwinaggung,Kecamatan Tapos Kota Depok.

Oleh karena tidak terbuktinya unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan kedapa kami dan tentu saja lebih-lebih lagi terdakwa sendiri serta keluarganya  menunggu dijatuhkannya putusan hakim atas perkara ini dengan nilai-nilai kebenran, kejujuran dan keadilan.

Untuk itu kami menyatakan bahwa terdakwa Udi bin H. Muslih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penutu umum ( PJU).
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan /atau tuntutan  PJU dalam perkara ini,
Merehabilitasi dan memulikan nama baik terdakwa.

Membebankan biaya perkara kepada Negara,
Demikianlah pembelaan ( piedoi) ini kami sampaikan semoga kita semua mendapat petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa. Atas kerjasamanya dan pengabulanya kami haturkan terimakasig,” kata Fidelis Giawa SH dalam  sidang pembelaannya di hadapan Hamin dan PJU. ( Holidi )

Post a Comment

0 Comments