Lampung Utara - Rajapos.co.id
Sebagai sosial control, Dewan Pimpinan Cabang Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), 'cium aroma' korupsi di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura.
Aroma korupsi yang ditenggarai dilingkup Diskes tersebut, salah satunya yakni tentang penyerapan dana anggaran tahun 2017, sesuai RUP penyedian dan peraturan Mentri Kesehata RI nomor. 71 Tahun 2016 tentang teknis penggunaan Dana Alakasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan (Dana BOK ) tahun Anggaran 2017 yang sudah direalisasikan atau di pergunakan Diskes setempat, sesuai SP2D serta SPJ tertanggal 5 April 2018.
Hal ini diungkapkan Ketua DPC Forkorindo Lampura, Zainal Abidin bahwa sebelumnya ia beserta timnya sudah mendatangi Diskes guna mengkonfirmasi namun Kepala Diskes, Maya Metissa tidak dapat ditemui sehingga menurutnya secara prosudural timnya layangkan surat klarifikasi kepada Diskes.
"Kita sudah coba mengkonfirmasi Kadis namun Maya Metissa tidak dapat ditemui, jadi secara mekanisme kami layangkan surat klarifikasi ke Diskes pada tanggal 6 maret kemarin terkait masalah tersebut," ungkap Zainal kepada media ini. Selasa (10/4/2018).
"Lebih dari tiga minggu akhirnya surat kami dibalas sama Dinas Kesehatan dengan nomor 900/2312/14-LU/2018 pada tanggal 5 April 2018, namun sangat disayangkan isi surat dari Dinas Kesehatan itu bersipat normatif tidak sesuai degan surat Klarifikasi yang kita layangkan kemarin dan tidak sesuai fakta dilapangan," sangkal Ketua Forkorindo Lampura.
Untuk itu, lanjut Zainal, sesuai AD/ART, permasalahan ataupun temuan di DPC akan dikembalikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.
"Sesuai aturan internal maka kami akan segera berkoordinasi dengan DPP dan selanjutnya DPP nanti yang menyurati Mabes Polri dan Kajagung terkait dugaan korupsi di Diskes Lampung Utara yang telah menggelapkan angaran dana APBN dan APBD tahun 2017 hingga ratusan juta rupiah," ujarnya. (One)
0 Comments