Cimanggis | Hallo Depok | Anggaran rutin warga Kota Depok tahun ini bertambah dengan adanya surat edaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK ) Pemerintah Kota Depok.
Selain biaya rutin PDAM, listrik dan biaya pendidikan anggota keluarga, mulai bulan Januari tahun ini warga diwajibkan membayar retribusi sampah/kebersihan.
Surat pemberitahuan DLHK Kota Depok bertanggal 17 Desember 2019, yang ditandatangani Kepala DLHK Depok, Etty Suryahati itu berdasarkan Perda nomor 05/2019 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan.
Besaran nominal retribusi berdasarkan kelompok lingkungan permukiman yang dibagi didalam tiga kelompok permukiman berdasarkan luasan rumah.
Keempat lingkungan permukiman pengenaan retribusi kebersihan yakni:
(1). Nonperumahan atau permukiman tidak teratur berdasarkan luas bangunan.
(2).Perumahan teratur yang telah ditetapkan berdasarkan luas bangunan.
(3). Kategori rumah susun dan Kontrakan.
(4). Perkantoran pemerintahan dan swasta.
Untuk lebih jelas rincian besaran retribusi dapat dilihat di Perda nomor 05/2019 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan.
Sosialisasi dengan surat edaran pemberitahuan melalui rukun warga ini membuat terkejut sebahagian warga disejumlah wilayah dengan membayar retribusi kebersihan tersebut.
"Ga ada sosialisasi sebelumnya biaya hidup nambah lagi, berarti bulan ini kita harus bayar sesuai tarif resmi" papar pak roni.
Padahal selama ini kita sudah susah untuk bayar listrik, air pam, biaya sekolah anak, dan iuran BPJS" kata roni, warga Depok yang bekerja di luar daerah .
Sedangkan untuk mencari penghasilan selama ini harus jauh dari keluarga dan tempat tinggal di Depok.
Hal retribusinya terkesan memaksa karena perda tersebut baru disahkan tahun 2019, tapi sudah diberlakunan kepada warga efektif Januari 2020.
Setiap regulasi yang dibuat pemerintah sebelum diberlakukan kepada masyarakat lazimnya dilakukan Pre Conditioning atau sosialisasi minimal selama satu tahun. Sehingga warga mengetahui, mengerti, memahami dan mematuhi suatu kebijakan publik yang digulirkan Pemkot Depok.
Menanggapi hal itu, Kabid Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok, Iyay Gumelar mengatakan, sesungguhnya sosialisasi Perda 05/2019 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan sudah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan bertatap muka dengan masyarakat, termasuk melalui media massa.
Mengenai teknis pembayaran retribusi kebersihan, Iyay menjelaskan, warga dapat membayar kepada petugas kebersihan atau ke Kas Daerah."Bisa juga pembayaran dikoordinasikan melalui RT /RW," kata Iyay kepada pewarta. (Dj)
0 Comments